dalam hukum mnjalankan aqiqah adalah: wajib yaitu sbgai mna rosullulloh saw bersabda : bahwasanya anak terlahir dlm keadaan tergadai mka dlam memutuskan gadai tersbut ada 3 macam:
1.di potongkan hewan nya yaitu kmbing/domba
2.dicukurkan kambing yah
3.diresmikan nama yah.
maka terputuslah gadai tersebut dngn hukum2 yg sdah di jlankan mka dianjurkan kpda kita khusus yah yg mampu agar memberikan sodaqoh dri htungan rambut yg di cukur dan stelah di timbang....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar